.

.

Pemilukada Oleh DPRD Diusulkan Setelah 2014

Written By Unknown on Kamis, 09 Oktober 2014 | 07.11

HPS PERSONAL PORTAL -  Fraksi Partai Demokrat di DPR mendukung penuh usulan pemerintah yang tertuang di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemilukada. Bahkan, fraksi partai penguasa ini menghendaki tidak hanya gubernur saja yang pemilihannya dilakukan oleh DPRD.

Fraksi Partai Demokrat mengusulkan agar pemilihan bupati dan walikota juga dilakukan oleh DPRD, tidak lagi lewat pemilihan langsung.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, menepis tudingan sebagian kalangan yang menyebut model pemilihan kepala daerah oleh DPRD ini hanya akal-akalan saja, sebagai cara partai-partai besar seperti Partai Demokrat, untuk mendapatkan kursi kekuasaan eksekutif tertinggi di daerah.

Khatibul mengatakan, agar usulan ini tidak dicurigai, fraksinya akan mengusulkan agar di RUU pemilukada nantinya disebutkan bahwa pemberlakukan UU pemilukada ini setelah pemilu 2014. Maksudnya, pengesahan RUU dilakukan sebelum diketahui siapa sebenarnya partai pemenang pemilu 2014.

"Kalau masih ada kecurigaan, nanti kita usulkan agar di RUU itu ada klausul, bahwa ini berlaku setelah pemilu 2014," ujar Khatibul Umam Wiranu, anggota komisi yang membawahi urusan pemerintahan dalam negeri itu, kepada JPNN kemarin (14/5).

Dia mengatakan, fraksinya nanti akan mengusulkan agar bupati dan walikota juga dipilih oleh DPRD. Alasannya, pemilu legislatif sudah dilakukan dengan model terbuka, tidak lagi menggunakan nomor urut. Artinya, para anggota DPRD yang terpilih, memang berdasarkan pilihan rakyat. "DPRD representasi suara rakyat. Bupati dan walikota, termasuk gubernur, cukup lah dipilih oleh wakil rakyat," terangnya.

Alasan lain, sebagaimana sering disampaikan pihak pemerintah, adalah untuk penghematan dana APBD, termasuk agar para pasangan calon tidak mengeluarkan biaya tinggi, yang berimplikasi pada nafsu mengembalikan modal dengan cara korupsi.

Umam menyatakan mendukung jika calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, diusulkan dari kalangan birokrat tertinggi di daerah. Pada poin ini, lanjutnya, publik tak perlu mencurigai ada agenda partai besar untuk menempatkan orangnya sebagai wakil kepala daerah.

"Kalau birokrat itu pejabat karir, netral. Kami setuju itu karena birokrat tertinggi di daerah lah yang lebih paham pemerintahan serta kondisi masyarakat di daerah masing-masing," cetusnya.

Umam memperkirakan, akhir tahun ini RUU pemilukada sudah bisa disahkan menjadi UU. Pasalnya sesuai ketentuan, maksimal pembahasan RUU harus kelar dalam dua kali masa persidangan DPR.  "Standar dua kali masa sidang. Kecuali ada yang luar biasa dan tak selesai, ditambah lagi satu masa sidang. Tapi ini kan tak banyak perubahan," urainya.

Sebelumnya diberitakan, Fraksi PKS di DPR menolak materi RUU tentang pemilukada, yang menyebutkan gubernur dipilih oleh DPRD provinsi, bukan lewat pemilihan langsung oleh rakyat.

Partai Demokrat yang hingga saat ini masih menguasai DPRD di sebagian besar daerah, sudah bisa dipastikan akan menangguk keuntungan dengan model teranyar yang ditawarkan pemerintah ini. Dengan kata lain, calon gubernur yang diusung Partai Demokrat lah yang terbanyak bakal memenangkan pemilukada oleh DPRD ini. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeiry Sumampow, juga mencurigai ada agenda politik partai besar di balik RUU ini.

Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR, Agus Purnomo, menyatakan, jika gubernur dipilih oleh DPRD, maka akan dengan mudah memetakan siapa calon yang akan menang, cukup dengan melihat jumlah anggota masing-masing fraksi di DPRD.

Seperti diberitakan, pemerintah bersama DPR akan mulai membahas RUU tentang pemilukada pada 30 Mei mendatang. RUU ini akan mengatur perubahan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota dan wakilnya.

Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dalam RUU itu, pemerintah mengajukan usulan, pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD provinsi. Sedang wakilnya, calonnya diusulkan oleh gubernur terpilih setelah enam bulan menjabat dan dipilih oleh DPRD.

Untuk bupati dan walikota, tetap dipilih lewat pemilukada langsung. Hanya saja, untuk wakil bupati dan wakil walikota, calonnya diusulkan bupati/walikota terpilih dari kalangan birokrat tertinggi di daerah.

Terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeiry Sumampow, menilai, gagasan pemerintah yang dituangkan di RUU pemilukada ini gampang terbaca. "Ini upaya partai-partai besar untuk bisa mengambil jabatan gubernur," ujar Jeiry. (sam/jpnn)

Bidan PTT Menjadi Priotitas Dalam Penerimaan CPNS 2014

Lowongan CPNS Bidan – Kabar gembira bagi anda petugas kesehatan yang ingin menjadi CPNS. Dalam penerimaan CPNS 2014 nanti, Kemenkes akan mengutamakan tenaga kesehatan dari Bidan.
Infonya, Kementrian Kesehatan akan memprioritaskan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2014.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh, di Jakarta, setelah mempertanyakan komitmen Menkes terhadap nasib bidan PTT yang telah mengabdi kepada rakyat.
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes) yang membahas Anggaran Kemkes 2014, Poempida kembali mempertanyakan komitmen Menkes dalam memperjuangkan nasib bidan PTT yang menuntut status mereka untuk dijadikan PNS.
“Saya pun menyampaikan kekecewaan saya atas janji Bu Menkes pada Raker tanggal 8 Mei 2013, yang akan memperjuangkan nasib para bidan ini, namun muncul surat edaran Kemkes, bahwa kendalanya adalah keberadaan Perpres yang membatasi periode masa bakti bidan PTT ini,” bebernya.
Namun, kemudian Menkes merespon pernyataan Poempida di atas dengan jawaban yang menggembirakan. Menkes menjelaskan, bahwa sesuai dengan rencana rekrutmen CPNS di 2014, Bidan PTT akan diberikan prioritas.
“Hal ini tentunya adalah berita baik bagi bidan PTT. Namun kemudian saya mengingatkan, agar Menkes membuat surat edaran yang menjelaskan tentang peluang yang baik ini, sebagai jawaban dari tuntutan Para Bidan PTT tadi,” ujarnya.
Menkes pun menyatakan, akan membuat surat tersebut dalam waktu dekat ini. “Saya akan tetap memonitor perkembangan masalah yang satu ini,” pungkas Poempida.
Persiapkan diri Anda dengan belajar contoh soal sebaik-baiknya. Info lanjut silakan klik : http://ujian.latihansoal.com
Hot News ! : Pemerintah Indonesia akan melakukan penerimaan CPNS 2014 sebanyak 100.000 orang dari pelamar umum. Jauh lebih banyak daripada tahun 2013 kemarin.
Bagi calon pelamar CPNS 2014 diharapkan melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi ujian CPNS 2014 nanti. Karena seperti tahun 2013 yang lalu yang terbukti sukses, penerimaan CPNS 2014 akan dilakukan dengan murni dan trasparan dimana sepenuhnya ditangani pemerintah pusat bekerjasama dengan konsorsium perguruan tinggi.
Jadi jika ingin lulus CPNS satu-satunya cara adalah dengan belajar dan melakukan persiapan yang matang.
Apa sebaiknya persiapan yang dilakukan?
Untuk memudahkan anda mempelajari Soal-Soal CPNS dengan metode yang tepat, Anda bisa menggunakan Paket Latihan Soal CPNS 2014: Sumber Pusat Info CPNS 2014 – 2015


14 Kabupaten/Kota di Sumut Terancam Tunda Pilkada di 2015

HPS PERSONAL PORTAL - Sebanyak 14 kepada daerah di kabupaten/kota di Sumatera Utara, akan berakhir jabatannya di tahun 2015. Data tersebut diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan berakhirnya masa jabatan, maka KPUD perlu segera melaksanakan pemilihan kepala daerah, agar tidak terjadi kekosongan pemimpin di daerah.

Ke-14 daerah tersebut menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, terdiri dari 4 kota dan 10 kabupaten. Masing-masing Kota Medan (berakhir 26 Juli 2015), Kota Binjai (berakhir 13 Agustus 2015), Kota Sibolga (16 Agustus 2015) dan Kota Pematang Siantar (22 September 2015).

“Untuk Kabupaten masing-masing Serdang Bedagai (5 Agustus 2015), Tapanuli Selatan (12 Agustus 2015), Toba Samosir (12 Agustus 2015), Labuhan Batu (19 Agustus 2015) dan Asahan (19 Agustus 2015),” katanya di Jakarta, Jumat (3/10).

Kemudian Kabupaten Pakpak Barat (25 Agustus 2015), Humbang Hasundutan (26 Agustus 2015), Samosir (15 September 2015), Simalungun (25 Oktober 2015) dan Labuhan Batu Utara (15 November 2015).

Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Pilkada di 2015 akan tetap dilaksanakan secara serentak.

Dihubungi terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, juga menyatakan hal senada. Menurutnya, Perppu merupakan hak subyektif Presiden dan obyektif DPR.

“Jadi sebelum Perppu terbit tentu sudah kita pertimbangkan dari berbagai aspek. Kalau itu diterima (DPR) Perppu itu yang dipakai. Kalau ditolak DPR, ya kita lihat nanti. Penolakan itu kan bukan hanya penolakan, tentu ada rekomendasi. Pasti ada tindakan. Kalau ada kekosongan hukum, terbit lagi Perppu itu,” katanya.

Namun meski Perppu telah diterbitkan, surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke seluruh KPUD yang dikirimkan Kamis (3/10) kemarin, menurut KPU, Husni Kamil Manik masih berlaku. Di mana dalam surat edaran diminta agar KPUD yang akan menggelar Pilkada dalam waktu dekat, menunda jadwal dan tahapan.

“Ya (surat edaran masih berlaku,red) sampai nanti ada kebijakan baru,” katanya menjawab JPNN.

Saat ditanya apakah masih berlakunya surat edaran karena KPU menilai Perppu belum dapat dijadikan dasar penyelenggaraan pilkada, sebab DPR belum menyetujui, Husni belum menjawab dengan tegas. Ia hanya menyatakan pihaknya belum membahas perkembangan pascaterbitnya Perppu yang ditanda tangani Presiden SBY, Kamis malam.

Sebelumnya Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Bernomor 1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan pemilukada tahun 2015.

“Kami telah menyampaikan surat edaran kepada daerah-daerah yang harusnya menyelanggarakan Pilkada 2015, supaya menunggu sampai RUU Pilkada diundangkan dengan ditandatangani presiden atau sampai 30 hari setelah disahkan," ujarnya.

Menurut Hadar, dalam menunggu pada surat edaran, KPUD tetap diminta saling berkoordinasi. Namun dalam melakukannya, dilarang menggunakan dana apa pun. “Berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah untuk pilkada, agar KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut,” katanya. (gir/jpnn)

Komisi IX DPR Desak Kemenkes Atasi Pungli terhadap Bidan PTT

Jakarta - Anggota Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindaklanjuti praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten di provinsi Sumatera Utara terhadap bidan pegawai tidak tetap (PTT) untuk administrasi pengurusan perpanjangan Bidan PTT yang telah melaksanakan masa tugas 9 tahun.

"Sebenarnya ini ranah hukum di daerah. Kalaupun Kemenkes bisa melakukan peneguran, paling tidak fungsi ini harus dilakukan Irjen untuk menguak kasus pungli," ujar Poempida saat dimintai keterangan di Gedung DPR RI, Senin (16/06/2014).

Saat ditanya, Dinkes kabupaten mana saja dan berapa nominalnya, Poempida membeberkan data tersebut.

"Berdasarkan laporan yang ada, terdapat 10 kabupaten meliputi: Dinkes Kabupaten Simalungun, Dinkes Kabupaten Padang Lawas, Dinkes Kabupaten Padang Lawas Utara, Dinkes Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Dinkes Kotamadya Binjai, Dinkes Kabupaten Serdang Bedagai, Dinkes Kabupaten Langkat, Dinkes Kabupaten Deli Serdang, Dinkes Kabupaten Dairi, dan Dinkes Kabupaten Tapanuli Selatan," bebernya.

Mengenai nominalnya, Poempida enggan merincinya. "Ya, kisaran mulai 1.400.000 sampai 16.000.000 per bidan PTT," cetusnya.
Politisi Golkar ini meminta aparat hukum untuk menangkap pelaku pungli Dinkes Kabupaten.

"Sebisanya segera ditangkap saja kalau memang ingin menciptakan pemeritahan yang bersih. Prinsipnya yang penting beres dan jangan sampai terjadi pungli lagi," tegasnya. (IMR/MKS) - Sumber Trijaya FM
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HENDRI PINAYUNGAN SITOMPOEL - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger