.

.

Home » » Komisi IX DPR Desak Kemenkes Atasi Pungli terhadap Bidan PTT

Komisi IX DPR Desak Kemenkes Atasi Pungli terhadap Bidan PTT

Written By Unknown on Kamis, 09 Oktober 2014 | 06.17

Jakarta - Anggota Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindaklanjuti praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten di provinsi Sumatera Utara terhadap bidan pegawai tidak tetap (PTT) untuk administrasi pengurusan perpanjangan Bidan PTT yang telah melaksanakan masa tugas 9 tahun.

"Sebenarnya ini ranah hukum di daerah. Kalaupun Kemenkes bisa melakukan peneguran, paling tidak fungsi ini harus dilakukan Irjen untuk menguak kasus pungli," ujar Poempida saat dimintai keterangan di Gedung DPR RI, Senin (16/06/2014).

Saat ditanya, Dinkes kabupaten mana saja dan berapa nominalnya, Poempida membeberkan data tersebut.

"Berdasarkan laporan yang ada, terdapat 10 kabupaten meliputi: Dinkes Kabupaten Simalungun, Dinkes Kabupaten Padang Lawas, Dinkes Kabupaten Padang Lawas Utara, Dinkes Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Dinkes Kotamadya Binjai, Dinkes Kabupaten Serdang Bedagai, Dinkes Kabupaten Langkat, Dinkes Kabupaten Deli Serdang, Dinkes Kabupaten Dairi, dan Dinkes Kabupaten Tapanuli Selatan," bebernya.

Mengenai nominalnya, Poempida enggan merincinya. "Ya, kisaran mulai 1.400.000 sampai 16.000.000 per bidan PTT," cetusnya.
Politisi Golkar ini meminta aparat hukum untuk menangkap pelaku pungli Dinkes Kabupaten.

"Sebisanya segera ditangkap saja kalau memang ingin menciptakan pemeritahan yang bersih. Prinsipnya yang penting beres dan jangan sampai terjadi pungli lagi," tegasnya. (IMR/MKS) - Sumber Trijaya FM
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HENDRI PINAYUNGAN SITOMPOEL - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger